Bagus Panuntun Jadi Plt Wali Kota Madiun

POJOKNEGERI.COM – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menunjuk Wakil Wali Kota Madiun Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun.
Penunjukan in setelah Wali Kota Madiun Maidi jadi tersangka kasus dugaan korupsi. Ia terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek dan Corporate Social Responsibility (CSR).
Surat Perintah penugasan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.
Khofifah menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan roda pemerintahan di Kota Madiun tetap berjalan.
“Apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Radiogram Menteri Dalam Negeri,” kata Khofifah di Surabaya, Rabu (21/1).
Ia menambahkan bahwa langkah ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66. Serta merujuk pada Radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026 dan pers rilis KPK pada 20 Januari 2026 pukul 19.35 WIB tentang penahanan Wali Kota Madiun Maidi.
Bagus Panuntun Jabat Plt Wali Kota Madiun
Dengan penunjukan ini, Bagus Panuntun kini memegang kendali pemerintahan Kota Madiun. Khofifah menekankan bahwa penugasan tersebut bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan menjamin pelayanan publik tidak terganggu.
“Pemerintahan daerah harus tetap berjalan secara stabil dan profesional. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun. Oleh karena itu, Wakil Wali Kota dapat penugasan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Untuk diketahui bagus juga menjabat sebagai Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Timur.
Langkah cepat ini menunjukkan komitmen pemerintah provinsi dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik di tengah kasus hukum yang menimpa kepala daerah. Khofifah menilai bahwa keberadaan Plt sangat penting agar tidak terjadi kekosongan jabatan yang berpotensi menghambat jalannya pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa masyarakat Kota Madiun tetap harus mendapatkan pelayanan terbaik meski Wali Kota definitif sedang menghadapi proses hukum.
Penetapan Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Maidi terjerat kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Serta penerimaan lainnya yang diduga sebagai gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Penetapan tersangka tersebut setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada Senin (19/1).
Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun. KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta yang terkait langsung dengan tindak pidana korupsi tersebut.
“Dengan rincian, Rp350 juta diamankan dari Saudara Rochim Ruhdiyanto dan Rp200 juta diamankan dari Saudara Thariq Megah,” ungkap Asep.
KPK juga menemukan dugaan praktik pemerasan lainnya berupa permintaan fee penerbitan perizinan usaha di lingkungan Pemkot Madiun, yang menyasar sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga usaha waralaba.
Atas perbuatannya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
“Penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep.
(*)
