Kantor DJP Kemenkeu Digeledah KPK, Ini Kata Purbaya

POJOKNEGERI.COM – Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (13/1/2026).
Hal ini merupakan lanjutan dari penyidikan perkara dugaan suap pemeriksaan pajak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan dilakukan hari ini di dua unit kerja, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan dan juga di Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Dalam kegiatan ini, tim penyelidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar Budi dalam keterangannya dikutip Selasa (13/1/2026).
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka.
“Penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan suap Pemeriksaan Pajak di KPP Madya, Jakarta Utara,” ujarnya.
Tanggapan Purbaya
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Menurut Purbaya, penggeledahan tersebut berkaitan dengan pelanggaran hukum yang dilakukan pegawai pajak.
KPK sendiri sedang menangani kasus korupsi yang menyeret pegawai kantor pajak di awal tahun ini. Tiga orang pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara ditetapkan sebagai tersangka.
“Emang kenapa? Ya mungkin ada pelanggaran ya lihat saja prosesnya seperti apa,” katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Meski begitu, Kementerian Keuangan akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada para tersangka. Menurut Purbaya, hal ini disebabkan karena para tersangka masih berstatus pegawai Kementerian Keuangan.
“Tapi yang jelas kan ini, geledah-geledah, periksa-periksa, tapi kalau saya ditanya, kenapa kamu bilang kamu akan mendampingi secara hukum? Itu kan masih pegawai (Kementerian) Keuangan,” ujar Purbaya.
Purbaya menyebut sebelum ada putusan bersalah dari pengadilan maka yang bersangkutan masih berstatus pegawai Kementerian Keuangan. Ia lalu berjanji tidak akan melakukan intervensi hukum.
“Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih bagian (Kementerian) Keuangan. Jadi kita mendampingi terus, tapi tidak ada intervensi dalam pengertian saya datang ke mereka, stop ini, stop itu,” tegas Purbaya.
Penetapan Tersangka
KPK sendiri menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus suap pengurangan nilai pajak pada KPP Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan. KPK menyebut dugaan kebocoran pajak dalam kasus ini hampir Rp 60 miliar.
Kasus ini bermula saat PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban pajak tahun 2023 pada September 2025. Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakut kemudian melakukan pemeriksaan potensi adanya kekurangan bayar.
Atas hasil pemeriksaan KPP Madya Jakut itu, PT WP menyampaikan sanggahan. Dalam proses sanggahan inilah terjadi tawar menawar yang melibatkan PT WP dengan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara. Dari situ lah kebocoran pajak ketahuan oleh komisi anti rasuah.
KPK sendiri telah menetapkan 5 orang tersangka, berikut daftarnya:
Tersangka penerima suap/gratifikasi:
– Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara,
– Agus Syaifudin (AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara,
– Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Tersangka pemberi:
– Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
– Edy Yulianto (EY), Staf PT WP
(*)
