Beberapa persyaratan itu seperti nama parpol, jabatan pengurus, nama partai politik, tingkat kepengurusan, SK kepengurusan, alamat kantor sekretariat dan surat pernyataan pengurus tidak merangkap sebagai anggota partai politik lain.
“Kalau semua persyaratan sudah lengkap, barulah parpol baru diberikan surat keterangan dari Badan Kesbangpol Kaltim," tegasnya.
"Kalau soal keikutsertaan dalam Pemilu mendatang, itu ada mekanisme lain sebagaimana aturan berlaku dan dilakukan oleh pihak KPU,” katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)