Hal itu disampaikan, Sufian Agus, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim.
“Sampai saat ini, sudah ada sembilan Parpol baru yang telah melaporkan keberadaannya ke Kesbangpol Kaltim,” kata Sufian Agus, Rabu (13/4/2022).
Sembilan parpol tersebut di antaranya Partai Gelora, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Nusantara Kalimantan Timur, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Indonesia Damai, Partai Emas dan Partai Kebangkitan Nusantara.
“Setiap parpol yang akan menjadi peserta Pemilu 2024 wajib melapor atau terdaftar di Kesbangpol sebelum mengikuti tahapan Pemilu yang akan dilaksanakan oleh KPU," paparnya.
"Meskipun legalitas mereka sudah terdaftar di Kemenkumham RI,” sambutnya.
Beberapa persyaratan administrasi mesti disiapkan partai politik untuk melaporkan parpol untuk bisa mengikuti Pemilu 2024.