POJOKNEGERI.COM - Tahapan Pemilu 2024 segera bergulir, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027, dilantik oleh Presiden Joko Widodo, 12 April 2022 lalu.
Tahapan Pemilu 2024, mulai berjalan pada 14 Juni 2022 besok.
Rencananya, pemungutan suara untuk Pemilihan Umum Presiden dan Pemilihan Umum Legislatif, jatuh pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Pemilihan Kepala Daerah serentak pada November 2024.
Sejumlah partai politik (parpol) baru mulai bermunculan di Indonesia, termasuk juga di Kaltim.
Tercatat ada sembilan partai politik baru yang telah melapor ke Kesbangpol Kaltim hingga saat ini.
Hal itu disampaikan, Sufian Agus, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim.
“Sampai saat ini, sudah ada sembilan Parpol baru yang telah melaporkan keberadaannya ke Kesbangpol Kaltim,” kata Sufian Agus, Rabu (13/4/2022).
Sembilan parpol tersebut di antaranya Partai Gelora, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Nusantara Kalimantan Timur, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Indonesia Damai, Partai Emas dan Partai Kebangkitan Nusantara.
“Setiap parpol yang akan menjadi peserta Pemilu 2024 wajib melapor atau terdaftar di Kesbangpol sebelum mengikuti tahapan Pemilu yang akan dilaksanakan oleh KPU," paparnya.
"Meskipun legalitas mereka sudah terdaftar di Kemenkumham RI,” sambutnya.
Beberapa persyaratan administrasi mesti disiapkan partai politik untuk melaporkan parpol untuk bisa mengikuti Pemilu 2024.
Beberapa persyaratan itu seperti nama parpol, jabatan pengurus, nama partai politik, tingkat kepengurusan, SK kepengurusan, alamat kantor sekretariat dan surat pernyataan pengurus tidak merangkap sebagai anggota partai politik lain.
“Kalau semua persyaratan sudah lengkap, barulah parpol baru diberikan surat keterangan dari Badan Kesbangpol Kaltim," tegasnya.
"Kalau soal keikutsertaan dalam Pemilu mendatang, itu ada mekanisme lain sebagaimana aturan berlaku dan dilakukan oleh pihak KPU,” katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)