POJOKNEGERI.COM - Sejumlah instruksi diberikan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo kepada mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan.
Sejumlah instruksi Ferdy Sambo itu juga yang membuat karir Hendra Kurniawan hancur berantakan.
Instruksi Ferdy Sambo itu pun diungkap terang benderang Hendra Kurniawan dalam persidangan.
Setidaknya, ada 5 perintah Ferdy Sambo kepada dirinya sehubungan dengan kasus dugaan pembunuhan berencana pada Yosua Hutabarat.
Perintah itu disampaikan Sambo kepada Hendra pada 8 Juli 2022, tepat di hari kematian Yosua.
"Setahu saya arahannya (Sambo) ada 5," ujar Hendra saat bersaksi di sidang obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022)
Perintah pertama, Sambo mengatakan jika martabat keluarganya hancur akibat kasus Brigadir Yosua. Kedua, berdasarkan hasil pertemuan Sambo menerangkan ke Kapolri jika dia sama sekali tidak menembak Yosua.
"Kalau mau saya selesaikan kenapa harus di rumah," ujar Hendra menirukan ucapan Sambo.
Sambo meminta agar pengusutan kasus kematian Yosua tidak menyinggung peristiwa yang pernah terjadi di Magelang.
"Karena memang penanganan awal kan di Jakarta Selatan tapi kejadian di Magelang jadi beda locus," ungkap Hendra.
Sambo juga memerintahkan agar penanganan awal kasus tersebut dilakukan oleh Provos Polri. Setelahnya, urusan kode etik, disiplin dan pidana akan ditangani oleh Paminal.
"Sehingga mudah dilimpahkan ke Biro Paminal," terang Hendra.
Sambo lanjut meminta agar istrinya Putri Candrawathi diperiksa di kantor Biro Paminal dan tidak di Polres Metro Jakarta Selatan. Yang terakhir, Sambo memerintahkan Hendra untuk mengamankan CCTV di kompleks Polri Duren Tiga.
"Mengingat ini kejadian aib mbak mu supaya nggak gaduh, mungkin kalau di Polres nanti banyak yang tahu," sebut Hendra.
"Jangan lupa untuk cek dan amankan CCTV kompleks," kisah Hendra.
Sebagai informasi, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama dengan empat orang lainnya.
Akibat adanya kongkalikong dalam kasus dugaan pembunuhan berencana itu, Hendra Kurniawan kini telah dipecat dari Polri.
(redaksi)