Atas perbuatannya ucap AKP Gandha, kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 159 UU RI nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan baru bara junto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman lima tahun,” ucapnya.
Di pihak PT MHU, Eksternal Relation Superintendent PT. MHU, Samsir menuturkan, penemuan kegiatan penambangan tanpa izin di dalam kawasan lahan PT. MHU tersebut awalnya ditemui oleh security PT MHU saat melakukan patroli yang melihat adanya kegiatan penambangan di lokasi tersebut.
“Dan security kami sudah mengingatkan kepada ES selaku penanggung jawab disitu, kata Security kami bahwa lahan ini menurut kami masih masuk dalam kawasan konsesi PT MHU. Dan itu sudah diingatkan dari awal,” jelasnya.
Sepekan selanjutnya ucap Samsir, pihak security PT MHU kembai melakukan patroli dan masih mendapati ES dan kawan-kawan meakukan pengerjaan penambangan di lahan tersebut.
“Dari itulah kami melaporkan ke Polsek Loa Kulu dan surat resmi kami sampaikan pada Jumat, (17/9/2021) lalu,” ungkapnya.
Samsir juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menindaklanjuti laporannya terkait adanya kegiatan dugaan illegal mining di dalam kawasan konsesi PT. MHU.
(redaksi)