POJOKNEGERI.COM - Persoalan tambang ilegal masih jadi hal besar yang kerap terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim).
Baru-baru ini, dugaan illegal mining terjadi di salah satu kabupaten di Kaltim, yakni Kutai Kartanegara.
Dugaan ilegal mining itu terjadi di lahan konsesi PT Multi Harapan Utama (MHU).
Berikut tim redaksi pojoknegeri.com himpun informasi mengenai dugaan illegal mining di lahan PT MHU itu.
1. Polisi tetapkan dua tersangka
Kasus dugaan illegal mining di lahan PT Multi Harapan Utama (MHU), polisi tetapkan dua tersangka.
Update terbaru, Polsek Loa Kulu menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan kegiatan penambangan illegal (Illegal Mining) di kawasan lahan konsesi PT Multi Harapan Utama (MHU).
2. Satu alat berat disita
Tak hanya penetapan tersangka, Polsek Loa Kulu Polres Kutai Kartanegara (Kukar) juga menyita satu alat berat berupa satu unit Excavator CAT type 320 D yang diamankan di Mapolsek Loa Kulu.
Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kapolsek Loa Kulu, AKP Gandha Syah mengungkapkan, berdasarkan laporan PT. MHU pada Jumat, (17/9/2021) lalu terkait dugaan penambangan tanpa izin di Desa Margahayu Kecamatan Loa Kulu, pihaknya mendatangi lokasi dan menemukan satu unit excavator dengan kondosi lahan sudah terbuka tetapi belum melakukan coal getting atau pengambilan batu bara.