“Tapi sudah ada pembangunan jalan untuk hauling, lean clearing, dan pembuangan tanah OB,” ujarnya dalam rilis bersama awak media, Selasa (21/9/2021).
3. Dua tersangka berinisial HS dan ES
Lanjut dia, atas laporan tersebut pihaknya mengamankan tiga orang dan melakukan pemeriksaan. Kemudian ucap dia, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi serta ahli, pihaknya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Kedua tersangka itu masing-masing berinisial HS sebagai penanggung jawab dan ES berperan mencari lahan,” ungkapnya.
4. Polisi masih kembangkan kasus
Dari keterangan para tersangka kata AKP Gandha, oknum tersebut telah melakukan kegiatan selama dua minggu dan merupakan garapan individu dari oknum tersebut dengan luas sekitar 30x20 meter persegi.
“Pengerukan batu barang memang belum ada, tapi singkapan sekitar 10 meter itu sudah terlihat,” katanya.
Saat ini kata dia, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan dirinya menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus itu.
“Dari keterangan mereka, baru satu lokasi ini yang dia kerjakan. Untuk alat berarnya mereka mengaku milik mereka sendiri, tapi masih kita dalami,” terangnya.
5. Dua tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara