Mereka dilaporkan Ubedilah karena diduga telah melakukan TPPU dan KKN dengan salah satu grup bisnis.
Diketahui Ubedilah menyebutkan dalam laporannya perusahaan itu adalah PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan.
PT SM dituntut senilai Rp7,9 triliun oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Di tahun 2019, Mahkamah Agung kabulkan tuntutan. Tapi nilainya Rp78 miliar.
Ubedilah sebut jika Gibran dan Kaesang ikut punya saham di PT SM.
Ubedilah lalu laporkan kedua anak Joko Widodo itu ke KPK.
"Itu terjadi pada Februari 2019, setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedilah di kantor KPK Jakarta mengutip dari VIVA.
Artikel ini telah tayang di Popnews.id
(redaksi)