POJOKNEGERI.COM - Namanya Ubedilah Badrun.
Dia adalah orang yang berani laporkan dua anak Joko Widodo, Presiden RI dua periode, ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Dua anak Joko Widodo yang dilaporkan ke KPK adalah Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Gibran saat ini diketahui menjabat sebagai Wali Kota Solo tempat dulu ayahnya juga pernah menjabat.
Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Ubedilah Badrun laporkan Gibran dan Kaesang Senin (10/1/2022) ke KPK.
Siapa Ubedilah Badrun berikut profil singkatnya.
1. Aktivis 1998 kelahiran 1972
Ubedilah Badrun diketahui lahir di Indramayu, Jawa Barat 15 Maret 1972. Ubedilah tamat S1 di FPIPS IKIP Jakarta (Universitas Negeri Jakarta).
Dia lalu mengambil program magister di Program Pascasarjana Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) pada 2003.
2. Seorang aktivis
Ubedilah Badrun diketahui pernah menjadi seorang aktivis mahasiswa di tahun 1998.
Ubedilah menjadi bagian dari pendirian Forum Komunikasi Senat Mahasiswa se-Jakarta (FKSMJ) 1996.
FKSMJ adalah organisasi gerakan mahasiswa saat itu yang juga inisiator gerakan reformasi 1998.
3. Dosen UNJ
Ubedilah Badrun saat ini tercatat secara resmi sebagai Dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Ubedilah juga tercatat sebagai analis sosial politik atau pengamat politik.
Karir Ubedilah tidak di jalur politik. Dia menentukan pilihan menjadi seorang dosen.
4. Ketua HMI MPO 1997-1998
Di organisasi umum, Ubedilah Badrun diketahui pernah berkecimpung di Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO).
Ubedilah tercatat pernah menjadi Ketua HMI Jakarta selama 1 tahun periode 1997-1998.
Pada Senin (10/1/2022), Ubedilah Badrun laporkan dua anak Presiden Jokowi, ke KPK. Kedua anak Joko Widodo itu adalah Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Mereka dilaporkan Ubedilah karena diduga telah melakukan TPPU dan KKN dengan salah satu grup bisnis.
Diketahui Ubedilah menyebutkan dalam laporannya perusahaan itu adalah PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan.
PT SM dituntut senilai Rp7,9 triliun oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Di tahun 2019, Mahkamah Agung kabulkan tuntutan. Tapi nilainya Rp78 miliar.
Ubedilah sebut jika Gibran dan Kaesang ikut punya saham di PT SM.
Ubedilah lalu laporkan kedua anak Joko Widodo itu ke KPK.
"Itu terjadi pada Februari 2019, setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedilah di kantor KPK Jakarta mengutip dari VIVA.
Artikel ini telah tayang di Popnews.id
(redaksi)