POJOKNEGERI.COM - Update persidangan Iwan Ratman.
Sidang rasuah proyek fiktif tangki timbun dan terminal bahan bakar minyak (BBM), Iwan Ratman selaku mantan Direktur Utama PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) akhirnya memasuki agenda sidang tuntutan.
PT MGRM diketahui adalah Perusda Kutai Kartanegara
Di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (25/10/2021) sore kemarin, Hasanuddin selaku ketua majelis hakim, didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai hakim anggota, mendengarkan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yang menuntut hukuman pidana 18 tahun penjara bagi terdakwa Iwan Ratman.
Tim redaksi pojoknegeri.com himpun informasi perihal hal tersebut.
1. Terbukti bersalah
Tuntutan yang dijatuhkan JPU tersebut berdasarkan fakta dari serangkaian agenda sidang sebelumnya. Yang mana terdakwa Iwan Ratman dianggap terbukti bersalah dan telah melakukan pidana korupsi.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memeriksa dan mengadili perkara ini. Terdakwa Iwan Ratman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah agar menjatuhkan pidana 18 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara. Dan terdakwa tetap di tahan di Rutan Samarinda," beber Zaenurofiq JPU Kejati Kaltim, dalam amar tuntutannya.
2. Dikenai denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp50 miliar
Selain itu, Zaenurofiq juga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara.
Kemudian menetapkan agar terdakwa Iwan Ratman dapat membayar uang pengganti sebesar Rp50 miliar. Paling lama dalam waktu satu bulan setelah memperoleh putusan pengadilan.
"Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan penjara," tegasnya.
Setelah mendengarkan tuntan dari JPU, Ketua Majelis Hakim dengan singkat menutup dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Kamis (28/10/2021) mendatang.
"Sidang selanjutnya masuk agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan penuntut umum," tutup Majelis Hakim.
3. Pemberitaan sebelumnya
Diwartakan sebelumnya, terdakwa yang pernah dinobatkan sebagai TOP CEO BUMD ini, diadili lantaran diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp50 miliar. Penyelewengan itu dilakukannya dalam pengerjaan proyek fiktif pembangunan Tangki Timbun dan Terminal BBM, yang rencananya akan dibangun di Samboja, Balikpapan dan Cirebon.
Hal tersebut seperti yang kembali diutarakan JPU Zaenurofiq dari Kejati Kaltim, saat tengah membacakan amar tuntutannya dihadapan majelis hakim. Dikatakannya, bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi.
Dugaan korupsi ini terkait pengalihan dana sebesar Rp50 Miliar ke PT Petro TNC Internasional, dengan dalih sebagai rangka pelaksanaan perjanjian kerja sama proyek tangki timbun dan terminal BBM di Samboja, Balikpapan, dan Cirebon.
Sedangkan Iwan Ratman sendiri merupakan pemilik sekaligus pemegang saham di PT Petro TNC International. Dari perusahaan inilah, diduga terdakwa Iwan Ratman menilap uang puluhan miliar tersebut.
Kerugian yang diderita negara itu, sebagaimana tertuang dari hasil Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, dengan Nomor LAPKKN-74/PW.17/5/2021 tertanggal 16 April 2021.
Atas dugaan perbuatannya, Iwan pun dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
(redaksi)