Terinci, ketiga tersangka itu adalah Pimpinan Bank DKI cabang Pembantu Muara Angke berinisial MT, Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau berinisial JP, SE, dan Direktur Utama PT Broadbiz Asia inisial RI, SE.
"RI, SE selaku Direktur Utama PT Broadbiz Asia, MT selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke, dan JP, SE selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau," lanjut Bima Suprayoga.
Kredit diberikan tanpa ada jaminan
Diterangkan lebih lanjut, pihak Kejari Jakpus menemukan adanya penyimpangan dalam proses pemberian KPA tunai bertahap pada Bank DKI cabang Pembantu Muara Angke dan Cabang Permata Hijau.
Hal itu dibuktikan dengan adanya pemalsuan data terhadap debitur dan tidak adanya jaminan yang dikucurkan oleh Bank DKI.
"Ditemukan penyimpangan dalam proses pemberian KPA tunai bertahap pada Bank DKI cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI cabang Permata Hijau tersebut," ungkapnya.