Bisakah Gubernur Kaltim menerbitkan pergub dana pensiun DPRD Kaltim?
Pasalnya, tidak ada aturan yang mengatur pemberian dana pensiun ke DPRD.
Sementara, untuk anggota DPR RI, telah diatur sebagai profesi yang menerima pensiun menurut Keppres Nomor 56 Tahun 1974.
Dasar Keppres itu merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang ini menyebutkan, salah satu yang termasuk pejabat negara adalah ketua, wakil ketua, dan anggota DPR.
Dengan begitu, anggota DPR termasuk dalam kategori profesi yang akan mendapatkan pensiun.
Sementara DPRD disebutkan sebagai penyelenggara negara, sehingga tidak termasuk penerima dana pensiun.
Rencana pemberian dana pensiun oleh Isran Noor, direspon oleh Herdiansyah Hamzah, Akademisi Universitas Mulawarman.