POJOKNEGERI.COM - Gubernur Kaltim Isran Noor merencanakan pemberian dana pensiun kepada Anggota DPRD Kaltim, yang menyelesaikan periode jabatan.
Hal itu disampaikan Isran Noor, saat memberikan pidato dalam rapat paripurna HUT ke-66 Kaltim, pada Kamis (5/1/2023) di DPRD Kaltim.
Tidak tanggung-tanggung, rencana pemberian tanda kasih itu akan diatur lewat peraturan gubernur (Pergub) sebagai payung hukum.
"2023 saya akan membuat peraturan gubernur untuk memberikan penghargaan dari tanda kasih sayang pemerintah provinsi kepada DPRD (Kaltim)," kata Isran Noor.
Mantan Bupati Kutim itu mengusulkan adanya dana pensiun ke anggota DPRD lantaran, se Indonesia, tidak ada anggota dewan daerah yang menerima dana pensiun.
Sementara DPD dan DPR RI, mendapat dana tersebut.
"Karena anggota DPRD Kaltim ini dan seluruh Indonesia tidak mendapat pensiun. Sekarang sudah saya siapkan. Benar ini, tidak main-main," jelasnya.
"Kalau setuju DPRD, silahkan angkat tangan," lanjutnya.