POJOKNEGERI.COM - Kasus kematian terhadap anak akibat gagal ginjal akut kembali terjadi.
Terkait temuan tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menghentikan sementara produksi dan peredaran obat penurun panas merek Praxion.
Pasalnya, ditemukan riwayat minum obat sirup tersebut pada kasus kematian baru gagal ginjal akut progresif pada anak (GGAPA) DKI Jakarta.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) masih melakukan pengujian sampel darah pada pasien untuk melihat penyebab pasti meninggalnya, termasuk dugaan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di luar ambang batas aman pada obat sirup tersebut.
Dalam keterangan resmi BPOM RI, investigasi disebut sudah dilakukan.
Pihak BPOM RI juga sudah berkomunikasi langsung dengan Kemenkes sejak 2 Februari 2023.
"Dalam rangka kehati-hatian, meskipun investigasi terhadap penyebab sebenarnya kasus ini masih berlangsung, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan," tutur BPOM RI dikutip dari laman resminya, Senin (6/2/2023), dilansir dari Detik.com.
"Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela)," sambung keterangan itu.
Adapun beberapa hal yang diinvestigasi adalah sampel produk obat yang diminum pasien.
Mereka juga menelusuri lebih lanjut bahan baku yang digunakan obat sirup tersebut.
"BPOM telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN). BPOM juga telah melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)," tulis keterangan tersebut.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengonfirmasi dua kasus GGAPA di DKI, salah satunya dilaporkan meninggal dunia.
Jubir Kemenkes RI dr Mohammad Syahril mengatakan satu kasus yang masih dalam perawatan sebenarnya masih berstatus suspek.
"Penambahan kasus tercatat pada tahun ini, satu kasus konfirmasi GGAPA dan satu kasus suspek," kata dr Syahril.
Kasus baru konfirmasi GGAPA pertama merupakan anak balita usia 1 tahun.
Anak tersebut mengalami demam pada 25 Januari 2023 dan diberikan obat penurun demam yang dibeli di apotek yaitu praxion.
Pada 28 Januari, pasien mengalami batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil (anuria).
Kemudian, anak tersebut diperiksa di Puskesmas Pasar Rebo dan mendapat rujukan ke Rumah Sakit Adhyaksa.
Setelah diketahui sang anak mengalami gejala GGAPA, langsung dirujuk ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM). Namun, pihak keluarga menolak dan meminta pulang paksa.
Pada tanggal 1 Februari, orang tua membawa pasien ke RS Polri dan mendapatkan perawatan di ruang IGD, pasien sempat mulai buang air kecil.
Di hari yang sama, 1 Februari, pasien kemudian dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif sekaligus terapi fomepizole.
"Namun, 3 jam setelah di RSCM pada pukul 23.00 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia," lanjut dr Syahril.
dr Syahril mengungkapkan kasus kedua ini masih berstatus suspek, yakni anak berusia 7 tahun. Pada 26 Januari, anak tersebut demam kemudian mengkonsumsi obat penurun panas sirup yang dibeli sendiri.
Pada tanggal 30 Januari, pasien tersebut mendapatkan pengobatan penurun demam tablet dari puskesmas.
Di tanggal 1 Februari, pasien berobat ke klinik dan diberikan obat racikan.
Pada 2 Februari pasien dirawat di RSUD Kembangan, kemudian dirujuk dan saat ini masih menjalani perawatan di RSCM.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sampel obat dan darah pasien," beber dr Syahril.
Sementara itu, Kemenkes meminta seluruh Dinas Kesehatan mewaspadai kemunculan kasus serupa terkait dengan gejala GGAPA dan penggunaan obat sirup.
Secara kumulatif, hingga 5 Februari 2023 sudah ada 326 kasus GGAPA dan satu suspek di 27 provinsi seluruh Indonesia.
Ada 116 kasus dinyatakan sembuh, enam masih menjalani perawatan.
(redaksi)