POJOKNEGERI.COM - Kasus kematian terhadap anak akibat gagal ginjal akut kembali terjadi.
Terkait temuan tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menghentikan sementara produksi dan peredaran obat penurun panas merek Praxion.
Pasalnya, ditemukan riwayat minum obat sirup tersebut pada kasus kematian baru gagal ginjal akut progresif pada anak (GGAPA) DKI Jakarta.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) masih melakukan pengujian sampel darah pada pasien untuk melihat penyebab pasti meninggalnya, termasuk dugaan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di luar ambang batas aman pada obat sirup tersebut.
Dalam keterangan resmi BPOM RI, investigasi disebut sudah dilakukan.
Pihak BPOM RI juga sudah berkomunikasi langsung dengan Kemenkes sejak 2 Februari 2023.
"Dalam rangka kehati-hatian, meskipun investigasi terhadap penyebab sebenarnya kasus ini masih berlangsung, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan," tutur BPOM RI dikutip dari laman resminya, Senin (6/2/2023), dilansir dari Detik.com.
"Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela)," sambung keterangan itu.
Adapun beberapa hal yang diinvestigasi adalah sampel produk obat yang diminum pasien.
Mereka juga menelusuri lebih lanjut bahan baku yang digunakan obat sirup tersebut.
"BPOM telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN). BPOM juga telah melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)," tulis keterangan tersebut.