Pada Undang-Undang Nomor 2/2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19/2021 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dinyatakan bahwa warga/masyarakat yang terkena dampak berhak untuk menyatakan penolakan dan keberatannya yang tertuang dalam pasal 33 dan 34.
Bahkan pada pasal 37 dan 39 jika keberatan warga diterima maka proyek pembangunan yang memerlukan pengadaan tanah tersebut dapat dibatalkan atau dipindahkan lokasinya ke tempat lain.
Untuk diketahui selain proyek Intake Sepaku yang terhubung dengan proyek normalisasi sungai dan Bendungan Sepaku – Semoi masih akan ada berbagai rencana proyek pembangunan bendungan lainnya seperti Bendungan Batu Lepek dan Bendungan Selamayu, kesemuanya adalah bagian dari proyek infrastruktur dasar penyediaan sumber daya air baku untuk lebih dari 2 juta penduduk baru di kawasan ibukota baru IKN.
Pemukiman Suku Balik Sepaku Terancam
Selain itu dengan adanya Proyek penanganan banjir intake sepaku atau normalisasi ini maka akan mengancam hilangnya pemukiman suku balik sepaku, jika pemukiman terjadi penggusuran maka secara tidak langsung juga akan menghilangkan bagian dari sejarah suku balik, termasuk menghilangkan hak kolektif perempuan adat, dimana hak kolektif perempuan adat adalah seperangkat hak yang berasal dari pengetahuan suatu kelompok perempuan adat yang berasal dari pengetahuan suatu kelompok perempuan dalam masyarakat adat yang berkaitan erat dengan wilayah kelola perempuan adat yang berada didalam wilayah adat tersebut berada.
Hak kolektif perempuan adat dapat diterjemahkan sebagai bentuk akses dalam pemanfaatan, pengelolaan, perawatan, pengembangan, pertukaran dan keberlanjutan generasi atas tanah dan sumber daya alam yang ada didalam wilayah adat, itu artinya dengan terjadi penggusuran diwilayah adat komunitas masyarakat adat suku balik sepaku maka juga akan menghilangkan hak kolektif perempuan adat suku balik yang dimana perempuan adat suku balik sangat erat dengan wilayah kelola mereka, seperti kebun, sungai maupun hutan.
Tugas Negara adalah memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat, nilai-nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal, bukan dengan datang dan menggusur kehidupan warga adat.
(redaksi)
Artikel ini merupakan rilis dari Jatam (Jaringan Advokasi Tambang) Kaltim dan Perempuan AMAN