AH menambahkan, banyaknya usaha pertambangan tentunya mempunyai nilai ekonomi yang besar terhadap kegiatan reklamasi yang dilaksanakan.
Namun, AH berharap reklamasi bentuk lain bisa dilaksanakan, apabila peraturan yang jelas terhadap kegiatan ini telah diterbitkan oleh instansi yang berwenang, agar kegiatan di lapangan memiliki landasan atau payung hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Dengan kerjasama yang sinergis antara Pemerintah Kota Samarinda dan PERHAPI Kalimantan Timur, tentu akan memperbanyak kegiatan reklamasi dan revegetasi di beberapa titik bekas wilayah usaha pertambangan di Samarinda," katanya.
Diketahui, beberapa waktu sebelumnya, Pemkot Samarinda di bawah kepemimpinan Andi Harun - Rusmadi mulai mengkaji pemanfaatan bekas lubang tambang menjadi kolam penampung limpahan air.
Program yang merupakan bagian dari rencana strategis dalam upaya pengendalian banjir di ibu kota provinsi Kaltim.
Setidaknya ada dua lubang bekas tambang batu bara yang tengah diuji kelayakan untuk mewujudkan rencana tersebut.
Masing-masing berada di wilayah utara Samarinda dan di Kecamatan Sungai Kunjang.
“Ada dua sekarang lubang eks void (bekas tambang) yang kita FS (feasilibity studi) untuk nanti memberi daya dukung kolam retensi. Lokasinya satu di utara satu di sungai kunjang,” ujar Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Ia mengatakan, ada beberapa parameter yang menjadi poin studi kelayakan untuk menyulap bekas lubang tambang menjadi kolam retensi.