POJOKNEGERI.COM - Update berita terkini Samarinda.
Negara Indonesia menjadi salah satu produsen dan eksporter batu bara terbesar di dunia.
Sekitar 80 persen hasil produksi diekspor untuk menerangi negara lain. Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur menjadi kantong-kantong cadangan batu bara terbesar di dalam negeri.
Tema reklamasi pun diusung dalam diskusi Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Perhimpunan Ahli Pertambangan (PERHAPI) Kalimantan Timur.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun sekaligus sebagai Ketua PERHAPI Kaltim hadir secara virtual mengikuti kegiatan yang di gelar di di Hotel Harris, Sabtu (5/3/2022).
Pada kesempatan tersebut, ia mengatakan, konsep reklamasi merupakan amanah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Yang di mana reklamasi sebagai instrumen untuk memulihkan lingkungan hidup dan menjaga ekosistem di kawasan kegiatan pertambangan batu bara.
"Seperti yang sudah kita ketahui bersama, Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 38 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Reklamasi dan Revegetasi Lahan serta Penutupan Lubang Tambang Batu Bara di Provinsi Kalimantan Timur, menjadi salah satu payung hukum yang mewajibkan para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melaksanakan reklamasi dan revegetasi lahan," jelas Andi Harun.
Selain itu, setiap penanggungjawab usaha pertambangan yang menimbulkan pencemaran, atau kerusakan lingkungan hidup, diwajibkan melaksanakan reklamasi dan revegetasi sebanyak minimal 40 persen dari luasan lahan yang telah dibuka.
"Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya," sebutnya.