Selanjutnya, Kategori ketiga adalah perizinan yang berada dalam ruang lingkup kewenangan pemerintah daerah, seperti izin gangguan yang memerlukan persetujuan dari tetangga sekitar.
"Pelaku usaha BBM eceran ataupun Pertamini yang memiliki tiga jenis perizinan itu akan tetap dapat beroperasi. Namun, bagi yang tidak memiliki izin, kami akan melakukan sosialisasi melalui Surat Edaran (SE) yang merupakan turunan dari SK Wali Kota. Para pedagang masih memiliki cukup waktu untuk mengurus perizinan," jelasnya.
Setelah SE selesai dibuat, akan ada batas waktu sosialisasi sebelum dilakukan penertiban. Hingga saat ini, SE tersebut masih dalam proses pembuatan oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Andi Harun menyatakan siap memberikan keringanan sesuai dengan kewenangannya. Namun, Pemkot tidak dapat membuat kebijakan yang bertentangan dengan aturan di tingkat lebih tinggi, seperti syarat perizinan dari BPH Migas yang merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Kami tidak bisa membantu dalam hal izin dari BPH Migas karena itu kewenangan pemerintah pusat. Begitu juga dengan izin OSS yang diproses melalui sistem, jika syaratnya tidak terpenuhi maka izinnya tidak akan keluar," terangnya.
Ia juga menyarankan agar para pedagang dapat membangun komunikasi dengan BPH Migas untuk memperjuangkan kepentingan mereka.
"Saya menyadari bahwa usaha ini merupakan upaya masyarakat untuk menambah penghasilan, namun keselamatan jiwa dan menghindari potensi kerugian juga harus menjadi prioritas utama, tuturnya.