Merespon hal tersebut, Andi Harun mengaku Pemkot Samarinda lebih fokus kepada pembebasan lahan dan dampak masalah sosial.
Andi Harun mengatakan, Pemkot Samarinda bertanggung jawab terhadap ganti rugi lahan bagi masyarakat yang memiliki hak berupa sertifikat pemilik atas bangunan, termasuk dampak sosial berupa pemukiman warga yang berdiri di atas tanah negara maupun sempadan sungai.
"Kalau ada alas hak kita hitung per meter, kalau bangunan berdiri di atas tanah negara atau semapdan sungai kami akan beri dana santunan," imbuhnya.
"Karena sebagian di sana bukan pemilik asli. Ada juga bangunan yang sudah dibebaskan tapi dipindah tangankan, Ini kita cek satu-satu kita menerapkan asas hati-hati dalam mengelola keuangan," lanjut Andi Harun.
(Advetorial)