Dalam usul yang akan ia ajukan itu, dirinya akan menyampaikan agar Pemilu bisa ditunda antara satu hingga dua tahun.
Cak Imin menilai langkah itu penting guna mengawal pemulihan ekonomi yang terpukul akibat pandemi COVID-19.
"Ditunda satu atau dua tahun agar momentum perbaikan ekonomi ini tidak hilang dan kemudian tidak terjadi Freeze untuk mengganti stagnasi selama 2 tahun masa pandemi," katanya.
Usulan Cak Imin agar Pemilu 2024 ditunda sedikitnya mengacu pada tiga sebab.
Pertama, kata dia, pelaku ekonomi biasanya akan stagnan menjelang atau selama pelaksanaan Pemilu karena mereka akan melihat dan menunggu.
Selain itu, transisi kekuasaan atau pemerintahan biasanya menyebabkan laju ekonomi menjadi tidak pasti. Sehingga menurut dia, hal itu akan mengganggu tren pemulihan ekonomi apalagi pascaPresidensi G20 di mana Indonesia menjadi tuan rumah.
Ketiga, ucap Cak Imin, pemilu berpotensi menimbulkan konflik dan pembelahan di tengah masyarakat. Meski demikian, ia berharap poin terakhir tidak akan terjadi.
"Oleh karena itu dari seluruh masukan itu saya mengusulkan pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahun," katanya.
Prof Yusril: Lembaga apa yang berwenang?
Sementara itu, ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sejauh ini tidak ada lembaga yang berwenang untuk melakukan penundaan pemilu.