Sebagaimana diketahui, sidang vonis terjadap Ferdy Sambo akan digelar pada Senin (13/2/2023).
"Saya percaya hakim itu bisa membaca denyut-denyut keadilan oleh kejaksaan maupun publik atau masyarakat," ujar Mahfud kepada wartawan di kantor Lemhannas, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2023).
Mahfud menyerahkan putusan itu kepada majelis hakim.
Mahfud menyebut putusan itu tak bisa terelakkan.
"Ya serahkan saja kepada hakim. Apa pun nanti keputusannya, ya nanti kita tidak bisa mengelak pada putusan hakim," tutur Mahfud.
Mahfud menilai sidang kasus Ferdy Sambo ini berjalan dengan cukup profesional.
Dia meminta masyarakat menunggu putusan hakim.