Ugik menjelaskan, aturan atau undang-undang dan dipertegas oleh Presiden Jokowi agar pejabat publik tidak mendukung salah satu pasangan capres-cawapres.
Sebagai informasi, Barisan Soekarnois-Ganjar for President adalah relawan yang kini mendukung pasangan Ganjar-Mahfud.
Sebelumnya mereka adalah pendukung Jokowi di Pemilihan Presiden 2014 dan 2019 dengan nama Barisan Nasional.
Setelah Jokowi terpilih kedua kali Barisan Nasional bubar.
Sementara Wakil Ketua Umum Front Kebangsaan, Sirra Prayuna, mengatakan ajakan Paiman mendukung Gibran itu sebagai pelanggaran netralitas penyelenggara negara.
Sirra mengatakan ajakan Paiman dengan mengarahkan, mengorganisir, kelompok masyarakat supaya mendukung pasangan Prabowo-Gibran sebagai pelanggaran.
Pihaknya mengingatkan para menteri agar mundur dan cuti dari jabatannya jika ingin menggalang dukungan kepada capres-cawapres di Pilpres 2024. (redaksi)