Ditambahkannya, kendati belum menetapkan tersangka dalam kasus video mesum itu. Pelaku yang nantinya ditetapkan tersangka akan dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang kesusilaan dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Untuk saat ini yang sudah kita amankan screenshot dari beberapa barang bukti lainnya. Sementara untuk pelaku sekarang masih dalam proses pengejaran," katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)