Dalam penyampaiannya, Wakil Kejati Kaltim Amiek Mulandari berharap melalui sosialisasi, selain Kejati dan Kejari se-Kaltim dan Kaltara melaksanakan UU 14 tahun 2008, juga nanmtinya bisa mendapatkan hasil maksimal dalam e-monev.
“Kita berharapnya maksimal lah nilainya. Tapi intinya UU keterbukaan bisa menjadi ilmu baru buat kami untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ketua Komisi Informasi Kaltim Ramaon D Saragih mengapresiasi kemauan dan niat baik kejaksaan.
"Kami mengapresiasi bapak kejati. Ini bisa menjadi contoh bagi badan publik lainnya," kata Ramaon.
(advertorial)