POJOKNEGERI.COM - Via daring, pada Senin (12/9/2022), Komisi Informasi (KI) Kaltim gelar sosialisasi terkait UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sosialisasi itu diberikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kaltim dan Kaltara.
Sosialisasi juga berkaitan dengan akan dilaksanakannya e-monev atau monitoring dan evaluasi (Monev) secara elektronik oleh KI Kaltim terkait Kepatuhan Badan Publik di lingkup Kaltim akan pelaksanaan UU 14 Tahun 2008 tersebut.
Wakil Kejati Kaltim Amiek Mulandari hadir sekaligus membuka acara.
Sementara untuk narasumber sosialisasi, Muhammad Khaidir, komisioner bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Kaltim.
Dalam penyampaiannya, Wakil Kejati Kaltim Amiek Mulandari berharap melalui sosialisasi, selain Kejati dan Kejari se-Kaltim dan Kaltara melaksanakan UU 14 tahun 2008, juga nanmtinya bisa mendapatkan hasil maksimal dalam e-monev.
“Kita berharapnya maksimal lah nilainya. Tapi intinya UU keterbukaan bisa menjadi ilmu baru buat kami untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ketua Komisi Informasi Kaltim Ramaon D Saragih mengapresiasi kemauan dan niat baik kejaksaan.
"Kami mengapresiasi bapak kejati. Ini bisa menjadi contoh bagi badan publik lainnya," kata Ramaon.
(advertorial)