Johnny menuturkan, UU PDP berlaku pada seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat baik perseorangan maupun korporasi, pihak pemerintah dan swasta. Khususnya untuk institusi yang mengoperasikan layanannya di Indonesia, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Menurut Johnny, UU PDP merupakan langkah awal dari pekerjaan panjang untuk menghadirkan perlindungan data pribadi di Indonesia. Maka ia mengimbau agar seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, aparat penegak hukum, rekan-rekan sektor privat, dam penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk terus ikut berpartisipasi dalam menyukseskan UU PDP.
UU PDP, kata dia, menandai era baru dalam tata kelola perlindungan data pribadi di Indonesia.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)