POJOKNEGERI.COM - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP telah disahkan payung hukumnya oleh pemerintah dan DPR RI pada hari ini.
Disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate, bahwa salah satu pelanggaran yang diatur dalam UU PDP adalah transaksi jual beli data pribadi.
"Menjual atau membeli data pribadi dipidana 5 tahun atau denda sebesar Rp 50 miliar," tuturnya dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 20 September 2022.
Selain itu, pelanggaran data pribadi lainnya yang diatur dalam UU PDP di antaranya, memalsukan data pribadi dengan sanksi pidana 6 tahun atau denda sebesar 60 miliar.
Selain itu terdapat pidana tambahan atas perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan pembukuan seluruh atau sebagian usaha korporasi sampai dengan pembubaran korporasi.
Ada dua jenis sanksi dalam UU PDP, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif diatur dalam pasal 57 UU PDP berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan dana administratif paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.
Sanksi tersebut dikenakan bagi pengendali atau pemroses data pribadi jika melanggar ketentuan UU PDP.