"Jadi investasi dan pembangunan memang tidak boleh ditunda dan instrumen APBN adalah instrumen yang sangat penting," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah per 30 Desember 2022 sebesar Rp 7.733,99 triliun.
Jumlah itu naik Rp 179,74 triliun jika dibandingkan posisi utang bulan sebelumnya yang sebesar Rp 7.554,25 triliun.
Berdasarkan realisasi tersebut, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) naik dari bulan sebelumnya 38,65% menjadi 39,57% per 30 Desember 2022.
Jika dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu, jumlah itu turun dari posisi 40,74%.
"Fluktuasi posisi utang pemerintah dipengaruhi oleh adanya transaksi pembiayaan berupa penerbitan dan pelunasan SBN, penarikan dan pelunasan pinjaman, serta perubahan nilai tukar," tulis buku APBN KiTA.
(redaksi)