POJOKNEGERI.COM - Uji coba tengah dilakukan pemerintah terkait jual beli elpiji 3 Kg menggunakan KTP.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menyampaikan bahwa ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan untuk menggunakan elpiji 3 Kg.
Di antaranya, rumah tangga, usaha mikro dan petani/nelayan, yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga liquefied petroleum gas tabung 3 Kg dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga liquefied petroleum gas untuk kapal penangkapan ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran.
Kendati begitu, pemerintah menerangkan bahwa pembatasan tersebut tidak akan menyulitkan masyarakat.
Tetapi tetap bertujuan supaya gas bersubsidi ini hanya dikonsumsi oleh masyarakat yang tidak mampu.