POJOKNEGERI.COM - Usai tantang presiden Jokowi dan Ganjar Pranowo dalam pusara polemik dugaan cuitan rasis di Twitter.
Eks Komisioner Natalius Pi gai ancam polisikan Sri Sultan Hamengkubuwono X, Luhut Binsar Pandjaitan dan Tri Rismaharini alias Risma.
Menurut Natalius Pigai ketiga tokoh nasional tanah air itu diduga melakukan ungkapan rasisme kepada masyarakat Papua.
Diketahui Natalius Pigai resmi dilaporkan relawan Baranusa ke Polda Metro Jaya pada Senin (4/10/2021).
Disinyalir, ancaman yang dilayangkan kepada 3 tokoh tersebut merupakan buntut dari pelaporan Natalius Pigai ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Ketiga tokoh tersebut bakal dipolisikan Natalius Pigai soal dugaan perkara yang sama menimpa dirinya, yakni dugaan rasisme.
Apa dasar Natalius Pigai berencana melakukan pelaporan terhadap ketiga tokoh tersebut?
Mantan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai mengancam bakal melaporkan sejumlah tokoh nasional ke polisi terkait tindakan rasisme.
Hal itu akan dilakukan Pigai sebagai buntut pelaporan atas dirinya ke Bareskrim Polri terkait dugaan rasisme atas ucapannya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Adapun sejumlah tokoh yang hendak dilaporkan Pigai ke polisi antara lain Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) AM Hendropriyono.
Menurut Pigai, mereka telah melakukan tindakan rasisme terhadap rakyat Papua.
Pigai mengaku memiliki cukup bukti atas tindakan rasisme yang mereka lakukan terhadap rakyat Papua di berbagai media mainstream.
"Saya akan melaporkan sebagai pelaku rasis kepada rakyat Papua dengan bukti otentik kepada polisi," kata Pigai dikutip dari Kompas.com pada Selasa (5/10/2021).
"Tinggal kami rakyat Papua dan rakyat Indonesia serta dunia akan menyaksikan polisi bertindak adil atau tidak."
Adapun terkait laporan terhadap dirinya, Pigai berharap polisi dapat bersikap profesional dan adil dalam menanganinya.
Pigai menilai, tidak ada yang salah dengan pernyataannya di Twitter yang menyinggung Presiden Jokowi dan Ganjar sebagai orang Jawa Tengah.
"Saya harap kepolisian akan profesional dan adil melihatnya," kata Pigai.
Pigai menegaskan, dirinya mengkritik Jokowi dan Ganjar dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara. Sebagai aktivis, dirinya merasa perlu mengawal tujuan bernegara.
"Saya kritik penguasa atau pejabat negara. Kita sebagai aktivis pengawal tujuan bernegara. Tidak ada yang salah dengan twit saya," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, mengenai Jawa Tengah yang ditulisnya di Twitter itu tidak merujuk pada suku. Pigai mengatakan, Jawa Tengah yang ia sebut lebih kepada sebuah wilayah administratif.
"Mana Rasis? Rasis itu suku. Jawa Tengah itu nama provinsi, wilayah administratif, bukan suku. Yang tinggal di Provinsi Jawa Tengah itu hampir semua suku, termasuk Papua, Bali, Sumatera, sehingga tidak bisa dikatakan suku," ujarnya.
Adapun cuitannya itu diakui Pigai memang diarahkan secara khusus kepada Jokowi dan Ganjar. Karena itu, Pigai menilai langkah Ketua Umum Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) yang melaporkan dirinya ke Bareskrim tidak memiliki legal standing.
"Antara frasa Jawa Tengah dan Jokowi itu tidak ada tanda koma. Artinya langsung kepada individu orang bernama Pak Jokowi dan Pak Ganjar,"ujar dia.
Pigai menuturkan, jika memang Jokowi dan Ganjar merasa dituduh, maka mereka bisa membuat laporan polisi sendiri. Ia pun siap menyampaikan keterangan untuk membuktikan tuduhan itu.
"Jokowi dan Ganjar merasa ada tuduhan, maka mereka sendiri yang melaporkan saya ke polisi," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Pigai dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ucapan rasialisme terhadap Jokowi dan Ganjar. Laporan ini terkait pernyataan yang disampaikan Pigai di akun Twitter @NataliusPigai2 pada Jumat (1/10/2021).
Pigai menulis, "Jangan percaya orang Jawa Tengah Jokowi & Ganjar. Mereka merampok kekayaan kita, mereka bunuh rakyat papua, injak-injak harga diri bangsa Papua dengan kata-kata rendahan Rasis, monyet & sampah. Kami bukan rendahan. kita lawan ketidakadilan sampai titik darah penghabisan. Saya Penentang Ketidakadilan)".
Adapun laporan dibuat oleh Ketua Umum Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) Adi Kurniawan, Senin (4/10/2021). Menurut dia, kali ini Natalius Pigai telah melewati batas.
Laporan polisi itu terdaftar dengan Nomor STTL/388/X/2021/Bareskrim. Dalam laporan itu, Natalius diduga melakukan tindakan pidana penghinaan, ujaran kebencian, atau hate speech melalui media elektronik dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Aturan yang diduga dilanggar Natalius yaitu Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf (b) Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) KUHP. (redaksi)