Ia mengatakan bahwa informasi yang didapatkan saat rapat menunjukkan bahwa PT Limbu diduga masih memiliki IUP yang berlaku, namun RKAB-nya tidak ada.
"Ini memicu pertanyaan besar: bagaimana bisa melakukan penambangan tanpa RKAB? Bagaimana mungkin terjadi penjualan tanpa dokumen yang sesuai?"tanyanya.
Orang nomor satu di Kota Tepian ini menjelaskan tentang pengangkutan batubara menjadi fokus berikutnya, dengan penekanan pada peraturan bahwa aktivitas pengangkutan tidak boleh dilakukan tanpa memiliki RKAB.
"Pertambangan tanpa izin yang lengkap, bahkan ilegal, memiliki unsur pidana. Meskipun ada IUP, tanpa RKAB, pengangkutan batubara dapat dianggap melanggar hukum,"jelasnya.
Ia mengatakan bahwa pentingnya izin lain seperti RKAB dari Kementerian SDM menjadi sangat signifikan. Dengan batasan maksimal yang jelas, baik secara bulanan maupun akumulatif tahunan, setiap pelanggaran dapat berpotensi mendatangkan sanksi hukum serius.
(Adv/Saber)