POJOKNEGERI.COM - Usai melakukan Rapat Penanganan Tanggul /Folder yang jebol di Perumahan Talang Sari beberapa waktu lalu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menerima laporan dugaan serius terkait pertanggung jawaban hukum PT Limbu dan CV Egi terkait kegiatan pertambangan di daerah FIT.
Dari informasi yang dihimpun, muncul ketidaksesuaian antara ijin usaha pertambangan (IUP) PT Limbu dan keberadaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).CV Egi, yang diduga menjadi kontraktor PT Limbu, juga terlibat dalam polemik serupa.
Menurut data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PT Limbu disinyalir tidak memiliki RKAB hingga saat ini, padahal RKAB merupakan syarat untuk melakukan kegiatan pertambangan. Upaya penyelidikan lebih lanjut sudah dilakukan dengan melibatkan Kapolres Samarinda, dengan harapan mengungkapkan kebenaran terkait kegiatan tambang di PIT.
"Kalau menambang yang benar, harus ada desain pembuatan Pit yang memadai. Ini bukan hanya tindakan setelah banjir, tapi penyebabnya juga harus diinvestigasi,"kata Andi Harun pada Senin(18/12/2023) malam.
Ia menjelaskan bahwa pentingnya melibatkan aspek geometri tampaknya menjadi fokus utama dalam analisis kejadian ini. Bisa melihat Berapa kemiringan elevasi terhadap daerah sekitar tambang seharusnya menjadi faktor penentu untuk memastikan keberlanjutan aktivitas tambang yang aman dan sesuai standar. Ketidakpatuhan terhadap aspek sefty bennya.
"Sefty bensnya buruk, dan inilah alasan mengapa kami mendesak provinsi, terutama inspektur tambang, untuk lebih proaktif dalam memastikan keamanan lingkungan sekitar tambang," ucapnya.