POJOKNEGERI.COM - Pada Kamis (7/10/2021) lalu, pihak DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan pihak tambang yang ada di Kota Tepian.
Komisi III DPRD Samarinda menjadi inisiator digelarnya pertemuan RDP itu.
Sekitar 10 perusahaan tambang hadir dalam pertemuan kala itu.
Ketua Komisi III, Angkasa Jaya sampaikan bahwa RDP dilakukan agar pihak dewan bisa mendengar dan mengetahui tentang hal-hal berkaitan dengan kewajiban lingkungan yang telah dilakukan sejauh ini oleh perusahaan.
Selain itu, Komisi III juga bertujuan untuk menjembatani antara pihak perusahaan tambang dengan pemerintah kota (Pemkot) Samarinda agar pihak yang bersangkutan saling mengetahui terhadap keadaan kota Samarinda terutama mengenai dampak banjir.
"Kita ingin mengetahui kewajiban mereka (pihak swasta), apa saja yang telah mereka lakukan terkait hal yang ditentukan untuk mereka lakukan, misalnya kewajiban reklamasi pasca tambang dan pembuatan kolam retensi untuk pematangan lahan," ujar Angkasa Jaya.
Usai RDP itu, berlanjut pada agenda kunjungan ke lokasi tambang.
Seperti yang dilakukan pada hari ini, Kamis (14/10/2021).
Kunjungan yang dilakukan adalah lahan konsesi milik PT Insani Bara Perkasa (IBP) Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Kunjungan ini turut didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, dan Inspektorat Pertambangan.