POJOKNEGERI.COM - Setelah 13 September 2022, Anies Baswedan tak lagi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Hal ini usai DPRD DKI Jakarta sepakat menggelar rapat paripurna penyampaian pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub DKI Ahmad Riza Patria pada 13 September 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan pihaknya akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
"Kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Marullah Matali dalam keterangan tertulis, Kamis (1/9/2022).
Marullah menuturkan ketentuan itu terdapat dalam Surat Edaran No. 131/2188/OTDA Kemendagri terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berakhir pada Tahun 2022.
Surat edaran itu, kata dia, mengamanatkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden, dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.
Pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna mendapatkan penetapan pemberhentian.