Sebagai informasi, sebelumnya Peraturan Wali Kota No. 6 Tahun 2016 ini menetapkan kendaran peti kemas dan sejenisnya tidak boleh melintas di simpang lampu merah Rapak pada jam 06.00 - 21.00 WITA untuk truk bermuatan 40 feet, dan pada jam 06.30 - 09.00 WITA dan 15.00 - 18.00 WITA untuk truk bermuatan 20 feet.
Dengan adanya kejadian ini, Perwali ini diperketat, kendaraan peti kemas dan sejenisnya tidak boleh lewat simpang lampu merah Rapak mulai pukul 5 pagi hingga 10 malam, dan diperbolehkan melintas mulai 10 malam hingga jam 5 pagi.
"Kami mengeluarkan surat edaran dulu, jam 10 malam sampai jam 5 pagi itu baru diperbolehkan mobil diatas 10 roda untuk masuk Kota Balikpapan. Berarti dari jam 5 pagi sampai jam 10 malam tidak boleh lewat situ," katanya.
Pihaknya juga meminta kepada Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltim untuk menambah pos penjagaan di sejumlah titik untuk mengontrol kendaraan yang masuk.
"Mendirikan pos di beberapa titik, seperti di pos rapak yang sudah ada kita fungsikan, KM 3,5. Kalau kurang beberapa titik bisa kita koordinasi dengan Dirlantas dalam menambah pos ini," katanya.
Pengawasan terus dilakukan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan secara terus menerus kepada truk bermuatan besar di simpang Rapak ini, dan sanksi akan diberlakukan jika terjadi pelanggaran.
"Sanksi bisa izinnya dicabut dari perusahaan, kendaraannya tidak diberi izin jalan, atau kepolisian bisa juga bertindak," tutur Rahmad Masud.
(redaksi)