POJOKNEGERI.COM - Surat yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud alias AGM, pada 7 September kemarin terus menjadi sorotan.
Surat bernomor 1375/KSP.00/70-75/09/2021 tersebur diketahui berisi tentang monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara.
Informasi dihimpun, surat tersebut memiliki isi lengkap sebagai demikian.
"Sebagai bagian dari Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kami bermaksud menyelenggarakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Jabatan Bupati Penajam Paser Utara," demikian redaksi dari tangkapan layar surat yang tersebut.
Sementara itu, tim redaksi juga coba melakukan konfirmasi kepada Juru Bicara KPK, Ali Fikri namun bibir lembaga antirasuah ini hanya membalas dengan membagi link media berita nasional.
Informasi yang dikutip redaksi dari link berita yang dikirimkan Ali Fikri itu, dengan gamblang KPK meminta Pemkab PPU transparan soal anggaran pembangunan rumah dinas (rumdin) Bupati.
KPK juga meminta Bupati PPU, AGM rutin menginformasikan kepada publik terkait perkembangan pembangunan rumdin, perkantoran, dan fasilitas pendukung.
"KPK berharap Pemkab PPU menjalankan prinsip keterbukaan dan transparansi. Secara rutin memberikan update kepada publik terkait pembangunan rumah dinas, perkantoran terpadu, fasilitas pendukung serta pembangunan kota pesisir terpadu di Kelurahan Sungai Parit & Nipah-Nipah," kata Kasatgas Korsup Wilayah IV KPK, Wahyudi, dalam rapat monitoring dan evaluasi yang digelar secara virtual, Kamis (9/9/2021).
KPK juga menyampaikan pencapaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemkab PPU per 31 Agustus 2021 sebesar 38,41 persen.
Pemkab PPU pun tercatat berada di urutan ketiga dari 11 kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
Selain itu, KPK juga meminta Inspektorat Pemkab PPU melakukan probity audit sejak awal guna mengeliminasi risiko tindak pidana korupsi.
Sebagai informasi, pembangunan rumah dinas Bupati PPU menuai sorotan publik sebab, rumah dinas yang menelan biaya sekitar Rp 34 miliar itu juga bakal dilengkapi dengan dermaga.
Sementara itu, diwartakan sebelumnya, dalam wawancara bersama Inews yang diupload di YouTube tertanggal 23 Agustus 2021, Abdul Gafur Masud, Bupati PPU sampaikan bahwa rumah jabatan itu sebelumnya sudah diagendakan dibangun di periode sebelum ia menjabat.
"Jadi pembangunan itu adalah rencana bupati yang sebelumnya. 20 tahun Penajam Paser Utara itu tidak mempunyai rumah dinas bupati, wakil bupati, forkopimda. Kita tak punya itu, 20 tahun kami (PPU) sudah mekar, maka menurut saya, untuk meningkatkan martabat kami di PPU tentunya kami harus membuat rumah dinas," pungkasnya.
(redaksi)