POJOKNEGERI.COM - Polisi di Samarinda masih terus mendalami adanya kasus pungutan liar (pungli) PTSL (Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang terjadi di Kelurahan Sungai Kapih, Samarinda.
Diketahui, kasus pungli PTSL di Sungai Kapih itu menjerat dua orang yakni Lurah Sungai Kapih Edi Apriliansyah dan rekannya Rusli.
Tim redaksi pojoknegeri.com himpun informasi terbaru perihal hal itu.
1. Pelaku masih berjumlah 2 orang
Penyidikan lebih lanjut yang Korps Bhayangkara ini tentunya untuk mengungkap adanya kemungkinan pelaku lain dari aktivitas pungli tersebut.
"Dalam proses penyidikan, sementara pelaku masih berjumlah dua. Kami masih terus bekerja melakukan pengembangan untuk menyelidiki apakah ada keterlibatan oknum lain," ucap Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto, Rabu (13/10/2021).
Terkait proses penyidikan yang masih terus dikembangkan, polisi berpangkat melati dua ini memastikan tak akan mengganggu proses PTSL.
Sebab, seluruh barang bukti yang diamankan hanyalah yang berkaitan dengan kasus pungli yang dilakukan para tersangka.
Sedangkan, mengenai dokumen penting di dalam pengurusan PTSL yang akan diverifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak ikut diamankan dan proses administrasi masih terus berjalan.