Dengan demikian, hingga saat ini ada 685 produk obat sirup yang dinyatakan aman dan boleh dikonsumsi masyarakat.
BPOM menyebutkan, semua sirup obat itu sudah dinyatakan aman sehingga bisa diedarkan kembali.
Selain itu, ke-685 obat juga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Menurut keterangan BPOM, informasi daftar sirup obat yang aman dikonsumsi akan disampaikan secara bertahap dan terus diperbaharui di berbagai kanal resmi BPOM.
Hal ini mengikuti perkembangan pengawasan terkini dari BPOM.
Sebelumnya, BPOM juga telah merilis obat-obatan sirup yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai hasil verifikasi periode 30 November - 14 Desember 2022.
Saat itu ada 332 obat sirup dari 38 perusahaan farmasi yang telah memenuhi ketentuan layak edar dan dikonsumsi.
(redaksi)