POJOKNEGERI.COM - Daftar obat-obatan sirup yang aman dan dapat diedarkan ke masyarakat dirilis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang, mengatakan, data terbaru ini berdasarkan hasil pengawasan BPOM per 30 Desember 2022.
Secara rinci, daftar produk obat tersebut dapat dilihat pada link berikut ini: KLIK LINK>>>
Berdasarkan data terbaru itu, ada tiga kelompok obat sirup yang dinyatakan aman dan bisa diedarkan.
Pertama, dry sirup atau sirup kering.
Kedua, ada 177 produk sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan atau gliserin/gliserol.
Hal ini berdasarkan lampiran penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.12.22.189 tertanggal 22 Desember 2022.
Ketiga, ada 508 produk sirup obat berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan memenuhi ketentuan berdasarkan lampiran penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.12.22.191 Desember 2022.