POJOKNEGERI.COM - Upaya Pemkot Samarinda dalam revisi peraturan wali kota (Perwali) nomor 61 tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dinilai Komisi I DPRD Samarinda harus terlebih dahulu melalui revisi Peraturan Daerah (Perda).
Demikian seperti dikatakan Anggota komisi I DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting.
Ia menjelaskan, karena revisi peraturan itu menyangkut dengan kewenangan Dinas Pertanahan yang sekarang sudah tidak ada karena melebur dengan Dinas PUPR, maka seharusnya Perda nomor 2 tahun 2019 yang lebih dahulu direvisi.
"Perda itu produk hukum keluaran dinas, saat itu Dinas Pertanahan yang sekarang sudah lebur ke PUPR, maka Perdanya dulu yang harus diubah, bukan Perwalinya," kata Joni, Rabu (30/3/2022).
Jika pemerintah kota langsung merevisi Perwali saja, ia menuturkan akan ada potensi pelanggaran hukum.
"Kalau perdanya tidak dibatalkan atau digugurkan, pasti nanti ada unsur pidana yang muncul kalau itu dilaksanakan, karena Perda itu sanksinya pidana sedangkan perwali larinya ke perdata," lanjutnya.