2. Diamankan di tempat berbeda
Dijelaskan Gulo, ketiga pelaku tersebut diamankan di tempat berbeda. Dan hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka TPPO. Yakni RD dan SF yang diketahui sebagai muncikari.
Sedangkan NA, merupakan wanita tuna susila yang menjajakan dirinya secara mandiri hanya akan dikenakan sanksi pembinaan.
"Orang yang pertama kami amankan dari Patroli Cyber, berinisial RD yang berperan sebagai mucikari di dalam satu kasus yang sedang kami tangani," ucapnya.
3. Sepuluh Bungkus Kondon Diamankan
Dari tangan RD petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, 10 bungkus kondom merek sutra, dua botol Durex dan uang tunai Rp800 ribu.
Setelah RD, polisi kemudian mengamankan SF yang juga berperan sebagai muncikari.
Saat SF diamankan, petugas sedikitnya berhasil mengamankan barang bukti lima bungkus alat kontrasepsi dan 11 butir penggugur kehamilan. Serta satu unit handphone dan uang tunai Rp500 ribu.
Sedangkan NA yang merupakan remaja di bawah umur ditangkap saat sedang melakukan transaksi prostitusi online secara mandiri.