POJOKNEGERI.COM – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan abu batu dan batu pecah ta...
POJOKNEGERI.COM – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan abu batu dan batu pecah tahun anggaran 2023.
Mereka adalah DK, seorang tenaga honorer yang bekerja di Bidang Bina Marga Dinas PUPR PPU, serta MT, manajer pelaksana dari perusahaan swasta PT BMT.
Keduanya diduga bermain di balik layar, memanipulasi proyek yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti,” ujar Eko Purwantono, Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU saat dikonfirmasi ulang, Jumat (9/5/2025).
Lanjut dirincikannya, kasus ini bermula dari pengadaan abu batu dan batu pecah sebanyak 4.500 meter kubik. Namun, hanya separuh dari volume itu yang benar-benar dikerjakan secara sah.
MT, yang hanya memperoleh sebagian proyek, mengeluhkan ketimpangan itu kepada DK. Dari sinilah dugaan kecurangan dimulai. DK kemudian diduga menyusun dokumen palsu berupa surat pesanan fiktif demi menjamin pembayaran senilai Rp 1,2 miliar, tanpa sepengetahuan pejabat resmi proyek.
Modus ini, menurut Kasi Pidana Khusus Abram Nami Putra, melibatkan manipulasi data pengadaan dan penyusunan dokumen fiktif.
“Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 1,2 miliar,” ungkapnya.
Sejauh ini, sekitar 20 saksi telah diperiksa, dan penyidikan terus berlanjut. Meski ada spekulasi mengenai keterlibatan pejabat atasan, Kejaksaan menegaskan belum ada bukti yang mendukung dugaan tersebut.
“Semua inisiatif berasal dari para tersangka, tidak ada perintah dari atasan,” tegas Abram.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa celah kecil dalam pengawasan proyek bisa membuka ruang bagi praktik korupsi. Kejari PPU menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan memisahkan berkas untuk mempercepat proses hukum.
“Ini bukan sekadar proses hukum, tapi juga bentuk komitmen kami melindungi uang negara,” tutup Eko.
(tim redaksi)