IMG-LOGO

IMG
Home Daerah Tindaklanjuti Dugaan Malpraktik Medis di RS Haji Darjad, Komisi IV DPRD Samarinda Siap Menyelesaikan Hingga Tuntas
daerah | samarinda

Tindaklanjuti Dugaan Malpraktik Medis di RS Haji Darjad, Komisi IV DPRD Samarinda Siap Menyelesaikan Hingga Tuntas

Hasa - 09 Mei 2025 21:24 WITA

Tindaklanjuti Dugaan Malpraktik Medis di RS Haji Darjad, Komisi IV DPRD Samarinda Siap Menyelesaikan Hingga Tuntas

Dewan Perwkilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyoroti dugaan  malpraktik medis yang dialami oleh seorang pasien berinisial RK di Rumah Sa...

IMG
Wakil ketua komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti

POJOKNEGERI.COM - Dewan Perwkilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyoroti dugaan  malpraktik medis yang dialami oleh seorang pasien berinisial RK di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda.

Menindaklanjuti laporan dugaan malpraktik medis ini, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (8/5/2025) kemarin.

Dalam RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Samarinda tersebut menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan, manajemen RSUD IA Moeis, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Wakil ketua komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menyampaikan bahwa aduan ini awalnya masuk ke Komisi I dan membutuhkan waktu hingga dua minggu sebelum akhirnya dialihkan ke Komisi IV untuk ditindaklanjuti.

“Karena kesibukan, kami baru bisa menindaklanjuti setelah mendengar konfirmasi dan membaca laporan yang masuk ke Komisi IV. Setelah itu, kami menggelar rapat internal,” Ungkapnya. Jum’at (9/5/2025).

Selain itu, Puji sapaan karibnya menyebutkan pihaknya juga mendengar langsung kesaksian dari pasien RK serta kuasa hukumnya mengenai kronologis kejadian yang cukup panjang, dimulai sejak Oktober 2024 hingga April 2025. 

Penanganan medis kemudian berlanjut di RSUD IA Moeis yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Kota Samarinda.

“Karena itu, kami memanggil pihak Dinas Kesehatan. Terkait IDI, sebenarnya permasalahan ini bisa diselesaikan lebih dahulu di internal, karena dokter berada di bawah IDI yang memiliki mekanisme audit internal, termasuk Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan Mahkamah Etik,” jelasnya.

Lebih jauh, Puji menegaskan bahwa kasus ini harus dituntaskan karena bisa menjadi pembuka jalan bagi masyarakat lain yang mungkin mengalami hal serupa namun tidak berani bersuara.

“Melalui satu kasus ini, kami ingin menyelesaikannya hingga tuntas. Bahkan, kami telah meminta Dinas Kesehatan untuk memerintahkan RSUD IA Moeis agar menangani gejala sisa yang masih dialami Ibu RK,” ucapnya.

 Menurut laporan pihak RSUD IA Moeis dalam hearing tersebut, rumah sakit menyatakan kesediaannya untuk menangani lanjutan pengobatan pasien RK.

Namun demikian, Politisi dari partai PDI Perjuangan itu menilai masih diperlukan penelusuran lebih lanjut mengenai penyebab gejala yang dialami pasien.

 “Gejala sisa ini masih perlu ditelusuri apakah memang akibat dari kasus sebelumnya, atau memang ada riwayat penyakit terdahulu. Karena soal kesehatan, kita tentu menginginkan kondisi yang prima,” pungkasnya.

(ADV)

Berita terkait