POJOKNEGERI.COM – DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat sebagai respons atas laporan seorang pasien terkait dugaan tindakan medis yang t...
POJOKNEGERI.COM – DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat sebagai respons atas laporan seorang pasien terkait dugaan tindakan medis yang tidak sesuai prosedur di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) beberapa waktu lalu.
Rapat tersebut menghadirkan Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta keluarga pasien guna mencari kejelasan terkait kasus yang mencuat ke publik.
Kepada awak media, Anggota komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, menyatakan bahwa DPRD bertindak sebagai fasilitator untuk menjembatani komunikasi antara pihak pasien dan institusi terkait.
“Kami membuka ruang untuk semua pihak menyampaikan pandangan dan penjelasan. Soal benar atau tidaknya dugaan ini, tentu bukan wewenang DPRD yang menilai, tapi IDI sebagai lembaga profesi,” ungkapnya, Jum’at (9/5/2025).
Selain itu, Ismail menjelaskan bahwa DPRD Samarinda tidak dalam posisi menentukan ada atau tidaknya unsur malapraktik secara hukum. Namun, pihaknya mendorong audit etik sebagai bentuk evaluasi dan perbaikan sistem pelayanan rumah sakit.
“Audit ini penting agar ada kepastian bagi pasien dan menjadi bahan introspeksi bagi rumah sakit. Proses ini direncanakan berlanjut dalam waktu dekat,” ucapnya.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan pihaknya berencana mengundang manajemen RSHD dan pihak BPJS Kesehatan.
Hal ini guna memperluas pemahaman terkait aspek pelayanan, kebijakan, serta pembiayaan kesehatan.
“Pertemuan selanjutnya penting agar gambaran yang diperoleh lebih utuh. Semua pihak harus dilibatkan agar kejelasan bisa diperoleh,” pungkasnya.
(ADV)