POJOKNEGERI.COM - Upah Minumum Provinsi (UMP) Kaltim untuk tahun 2022 naik menjadi Rp3.014.497,22.
Angka UMP Kaltim untuk 2022 itu naik sekitar Rp33 ribu dari UMP Kaltim 2021 sebesar Rp2.981.378,72.
Jik dipersenkan, kenaikan itu adalah sebesar 1,11 persen.
Kenaikan UMP Kaltim itu dirumuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim, Slamet Brotosiswoyo, penetapan UMP Kaltim 2022 ini sudah melalui semua rumusan yang ada.
"Apindo tegak lurus dengan aturan yang berlaku," ujarnya Rabu (17/11/2021).
Meskipun diakui, kalangan serikat pekerja sebelumnya meminta kenaikan yang lebih besar dari 1,11 persen, yakni adanya kenaikan sekitar 1,68 persen.