"Dasar hukumnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ucap Andi Harun saat diwawancarai.
Selain itu, Walikota Andi Harun juga berharap agar kebijakan tersebut bisa segera dilaksanakan oleh pihak pengusaha atau pemberi upah sebagai bentuk sumbangsih sosial.
"Dengan menjalankan aturan sesuai hukum yang berlaku dalam penetapan UMK, pengusaha juga ikut berperperan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat," imbuhnya.
"Kita doakan usahanya pengusaha makin makin lancar," lanjut Andi Harun.
(redaksi)