POJOKNEGERI.COM - Pemkot Samarinda telah menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) 2023, Selasa (29/11/2022).
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menetapkan UMK Kota Tepian 2023, senilai Rp 3.329.199,32.
UMK Samarinda 2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan di 2022, yakni naik sebesar Rp 192 Ribu, dari Rp 3.137.576 (UMK 2022), menjadi Rp 3.329.199,32.
Adapun dasar hukum terkait dengan perumusan UMK, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda Tahun 2022 SK. Nomor: 561/K.600/2021, Tanggal 30 November 2021, Sebesar Rp. 3.137.675,60.
Dengan penetapan tersebut, Andi Harun berharap agar semua pihak, terutama pengusaha bisa menjalankan keputusan tersebut dengan rasa tanggung jawab dan kebijakan itu dapat dilaksanakan pihak pemberi upah sebagai bentuk sumbangsih sosial.
"Kami harap perekonomian di Samarinda bisa semakin tumbuh dan berkembang. Kita doakan usaha yang dijalankan pengusaha makin makin lancar," ungkap Andi Harun.
Hasil penetapan selanjutnya akan diserahkan ke Pemprov Kaltim melalui Disnakertrans, guna ditetapkan menjadi Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kaltim, Isran Noor.
(redaksi)